KOTA SERANG — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Banten menyerahkan berkas rekomendasi penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Kamis (21/5) di Pokel Garden, Kota Serang, Banten.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rohendi, menyampaikan apresiasinya atas proses rekomendasi yang telah dilakukan oleh TACB Provinsi Banten. Menurutnya, momentum tersebut menjadi pengalaman penting dalam upaya pelestarian warisan budaya di Banten.
“Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi saya, menerima rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkap Rohendi saat menerima berkas rekomendasi dari TACB Provinsi Banten.
Dalam sidang rekomendasi tersebut, TACB Provinsi Banten membahas enam belas ODCB yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Ketua TACB Provinsi Banten, Moh. Ali Fadillah, menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu alasan belum seluruh objek dapat diproses dalam sidang kali ini.
“Ini karena waktu yang tidak memungkinkan untuk mempertimbangkan semua objek menjadi Cagar Budaya,” ujarnya.
Adapun tiga objek yang direkomendasikan tersebut ialah Keraton Kaibon, Pengindelan Putih, dan Pengindelan Emas. Ketiga objek tersebut dinilai memiliki nilai penting bagi pendidikan, kebudayaan, serta sejarah masa lalu Banten.
Rekomendasi ini menjadi langkah awal dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya di Provinsi Banten agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.