PROFIL LEMBAGA

RAISON D’ETRE
Pendirian Lembaga “Banten Heritage”
Pandeglang | 31 Desember 2002

BANTEN HERITAGE

PROFIL

RAISON D’ETRE
Pendirian Lembaga “Banten Heritage”
Pandeglang | 31 Desember 2002

Identitas

Nama Lembaga

Banten Heritage

SK Kementerian Hukum

AHU-0006100.AH.01.07.TAHUN 2016

Tempat dan Tanggal Pendirian

Pandeglang, 31 Desember 2002

Tempat Kedudukan

Serang, Banten

Asas

Pancasila dan nilai-nilai humanitas

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Banten Heritage

Dewan Pendiri, Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus.

Dewan Pengawas terdiri dari Ketua dan Anggota

Badan Pengurus terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Kelompok Fungsional (Task Force)

Dewan Pendiri

  1. Moh. Ali Fadillah
  2. Budi Prakoso
  3. Dadan Sujana
  4. Maman Fathurachman
  5. Saeful Hidayat
  6. Yudi D. Mulyadi
  7. Asep Hilmi

Masa Bakti

Empat tahun dan dapat dipilih kembali

Tahun Buku

Bulan Januari setiap tahun

Logo & Makna

Lambang berwarna kuning adalah representasi rekayasa manusia untuk warna emas, logam mulia yang tidak mengalami korosi dan lentur siap dikreasikan ke dalam bentuk yang dicitakan. Makna pertama, melambangkan keindahan semesta, keabadian, perhiasan penguasa jagad dan manusia. Makna kedua, sebagai alat tukar (social balance) yang menawarkan daya resistan dari berbagai guncangan ekonomi politik. Makna ketiga, dalam khazanah sufisme, kuning adalah simbol warna Nabi Yusuf, representasi kejujuran, keindahan, dan belas kasih (humanisme). Warna kuning adalah simbol kemulyaan dan keindahan seni dan kemajuan adab.

Dasar putih memberi warna netral, lambang kesucian, kebersihan, dan ketulusan untuk berbakti, bekerja dan berkarya bagi umat manusia. Makna dalam sufisme, putih adalah simbol warna Nabi Muhammad; al-amin, rendah hati, pemikir besar. Putih adalah simbol kesucian batin, yang hanya bekerja sebagai bagian dari ibadah, amar ma’ruf nahi mungkar, dan rahmat bagi semestra alam.

Belah ketupat merepresentasikan benda (artefak) tradisional dunia Nusantara. Makna pertama, instrumen pengikat persaudaraan, silaturahmi, hospitality, friendship. Makan kedua,  kreasi anyaman sangat familiar dikerjakan dan diwariskan dari generasi ke generasi, dibuat dalam rangka memperingati hari-hari yang patut dikenang dan dirayakan dalam kontemporenitas. Belah ketupat adalah simbol kreativitas dalam semangat kekeluargaan, religius dan kearifan.  

Persegi empat rhombus dengan garis proyeksi pada keempat sudut adalah sebuah simpul saling mengikat kuat ke dalam inti, mengkonsolidasikan diri pada cita pikir, tindak, dan karya menuju berbagai tujuan (multipurpose), menghasilkan gaya sentrifugal yang memancarkan energi positif ke luar berupa kekuatan transformatif bagi kemajuan budaya dan adab. Belah ketupat adalah simbol kekuatan bersumber dari kebudayaan sendiri yang siap beradaptasi dan berinovasi dalam dinamika budaya universal.

Latar Belakang

Dalam beberapa dasawarsa terakhir, bangsa Indonesia dihadapkan pada berbagai perubahan yang telah dan akan terus memberi dampak luas terhadap nilai, norma, unsur dan perilaku budaya nasional dan daerah. Menghadapi perubahan-perubahan itu, masyarakat Indonesia sedang berada dalam kondisi sangat rawan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa secara keseluruhan. Berbagai kerusuhan dan tindak kekerasan baik yang dipicu oleh konflik ideologi politik, kesenjangan ekonomi maupun diferensiasi sosio-kultural di berbagai daerah Nusantara telah merusak citra Indonesia yang dahulu dikenal sebagai bangsa yang berbudaya dan beradab. Keadaan ini, jika dibiarkan berlarut-larut, sudah tentu akan menimbulkan masalah besar, bukan hanya dapat melunturkan jatidiri melainkan juga akan mengarah pada disintegrasi bangsa.
Untuk menghadapi masalah tersebut, telah banyak kebijakan diimplementasikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang pada umumnya berangkat dari pendekatan politik keamanan dan sosial ekonomi. Namun pada kenyataannya, pendekatan itu lebih bersifat reaktif ketimbang proaktif, sehingga belum mengarah pada pemecahan keseluruhan akar masalah. Itu sebabnya, berbagai gejolak sosial masih tetap berlangsung di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, sudah saatnya berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah menerapkan suatu pendekatan yang lebih manusiawi, yakni pendekatan budaya.
Sesungguhnya, di Indonesia telah banyak lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak di bidang kebudayaan, tetapi kebanyakan dari mereka masih terbelenggu oleh masalah-masalah egoisme sektoral. Hal ini dilatari sekurang-kurangnya oleh dua faktor utama. Pertama, berkenaan dengan soal pilihan materi, yakni adanya perhatian berlebihan terhadap aspek-aspek kebudayaan tertentu dalam lembaga-lembaga yang tugas pokok dan fungsinya lebih berorientasi pada bidang-bidang garapan yang bersifat parsial. Kecenderungan itu sudah tentu menempatkan kebudayaan Indonesia ke dalam kotak-kotak yang memisahkan unsur-unsur budaya yang terkandung dalam keseluruhan kebudayaan baik daerah maupun nasional. Konsekuensinya, sering kali kebudayaan suatu daerah hanya dikenal melalui karya-karya kesenian tertentu saja, sementara unsur-unsur budaya lain kurang mendapat perhatian yang semestinya. Kedua, berkenaan dengan soal institusional, yakni masih lemahnya kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang bergerak di bidang kebudayaan. Kendala utamanya adalah belum adanya suatu mekanisme kerja yang sinkron dan sinergis yang memungkinkan lembaga-lembaga itu menangani masalah-masalah kebudayaan secara komprehensif dan proporsional. Secara teknis, gejala itu menunjukkan masih terbatasnya kemampuan manajerial khususnya dalam mengelaborasi kebudayaan.
Kendala substansial tersebut sungguh memprihatinkan apabila diingat tingkat ancaman yang semakin tinggi terhadap sumber daya budaya, seiring dengan semakin cepat dan menyeluruhnya laju pembangunan fisik-material. Ancaman-ancaman terhadap kebudayaan itu, yang kerap disinyalir sebagai implikasi arus globalisasi, telah nyata mengakibatkan menurunnya ketahanan budaya baik dalam wujud nilai budaya, perilaku sosial maupun fisik-material.
Dalam wujud nilai budaya (cultural value), dapat dilihat misalnya pada gejala-gejala: menurunnya daya saring dan tangkal terhadap pengaruh budaya asing dan melemahnya daya adaptatif dan inovatif dalam mengembangkan nilai-nilai baru yang positif. Dalam wujud perilaku sosial (social behavior), dapat diamati pada gejala-gejala: masih lemahnya peranan keluarga dan pranata-pranta sosial dalam menyemaikan, menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai religius dan kultural dalam pergaulan hidup bermasyarakat, menurunnya kepedulian dan kesetiakawanan sosial di kalangan masyarakat serta terbatasnya mekanisme penyaringan terhadap penetrasi budaya luar yang negatif baik melalui media elektronik maupun media cetak. Terakhir, dalam wujud material (material culture), dapat dilihat gejala-gejala: vandalisme, pengrusakan dan pemusnahan karya-karya besar kebudayaan baik yang bersifat arsitektural, bahasa dan susastra, ritual religius-kultural maupun legenda-legenda yang pernah hidup dan berkembang di masa lalu.
Disini pentingnya mengembangkan konsep ‘Politik kebudayaan’ sebagai salah satu kebijakan publik. Strategi kebudayaan itu hendaknya ditujukan untuk meningkatkan ketahanan budaya dalam mengantisipasi berbagai perubahan baik sebagai akibat pengaruh ekternal maupun dinamika internal. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan upaya kongkrit dengan terlebih dahulu melakukan pengenalan dan pemahaman akan khazanah budaya Indonesia yang akan membawa implikasi pada rasa menghargai dan memiliki kebudayaan sendiri.
Selanjutnya, upaya itu pun harus dibarengi dengan mempelajari dan mengkaji terus-menerus, dan pada gilirannya bersama-sama seluruh komponen masyarakat, mengembangkan kebudayaan itu baik untuk kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang. Dalam hal ini diperlukan usaha-usaha cultural resource management atau lebih spesifik lagi cultural heritage management mulai dari pendokumentasian, penyelamatan, pelestarian dan dilanjutkan dengan pengelolaan sumber daya budaya itu agar senantiasa bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.

Kondisi Objektif

Demikian pula dengan kasus kebudayaan Banten, bahwa kajian-kajian tentang kebudayaan itu masih terarah kepada spesifisitas tertentu sebagai konsekuensi dari daya tarik ruang dan waktu dalam perjalanan sejarah Banten, sementara kajian generalitas masih embrionik. Kecenderungan itu telah membawa akibat ganda pada ‘nasib’ kebudayaan Banten. Di satu pihak jejak-jejak budaya Banten menjadi kurang penting untuk diperhatikan dalam menentukan signifikasinya, sedangkan di lain pihak penggalian, pengelolaan dan pemanfaatannya belum dilakukan secara profesional untuk kepentingan politik ekonomi dan sosial budaya.
Oleh karena itu, potensi budaya Banten, baik yang berwujud immaterial maupun material harus dilihat sebagai aset budaya yang potensial untuk dikembangkan bagi berbagai kepentingan. Dengan pandangan ini maka usaha-usaha managerial untuk penanganannya merupakan sebuah keniscayaan. Namun sejauh ini, pengelolaan aset-aset budaya Banten masih menemui berbagai kesulitan.
Persoalan pertama dihadapkan oleh hukum formal. Bahwa kelalaian dalam pengelolaan potensi budaya daerah salah satunya disebabkan oleh lemahnya kekuatan hukum baik karena substansi maupun implementasinya. Sebagai contoh misalnya, di satu pihak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memuat aturan tentang pelestarian dan pengelolaan aset budaya, namun di lain pihak, kewenangan daerah terhadap urusan kebudayaan masih belum sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang memasukkan budaya sebagai salah satu sumberdaya kepariwisataan, tetapi tidak memberikan perincian yang tegas tentang upaya menjaga kelangsungan hidup kebudayaan itu, yakni pengamanan dan pelestarian budaya dan masyarakat pendukungnya itu sendiri. Kelemahan lain terletak pada belum padunya pelaksanaan kedua aturan perundangan sentralistik tersebut dengan implementasi Undang-Undang Nomor 43Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama menyangkut pendelegasian kewenangan kepada daerah dalam upaya penyelamatan, pelestarian dan pengembangan warisan budaya.
Persoalan kedua bersumber pada masalah kelembagaan. Sejauh ini pengelolaan kebudayaan di Indonesia memang berada di bawah payung pemerintah, namun kenyataannya lembaga formal itu belum mempunyai koordinasi yang padu baik secara internal maupun eksternal. Secara internal tampak bahwa program-program penelitian, penyelamatan / pelestarian dan penyajian informasi kebudayaan yang masing-masing dilakukan oleh instansi berbeda, justeru berjalan sendiri-sendiri dan kerap mengabaikan semangat lintas sektoral. Sedangkan secara eksternal, instansi-instansi pengelola kebudayaan tersebut belum menemukan dan memanfaatkan lembaga-lembaga non-pemerintah sebagai mitra kerja yang seimbang. Bahkan terkesan, menjauhkan diri dari partisipasi masyarakat.
Dan persoalan ketiga disebabkan oleh masalah sumber daya manusia, terutama di daerah. Baik di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, dirasakan masih kurangnya tenaga-tenaga terampil yang mempunyai keahlian di bidang arkeologi, sejarah, antropologi, filologi, etnografi, linguistik, bahasa daerah dan lainnya sesuai dengan semakin luasnya wilayah kajian kebudayaan dan meningkatnya tantangan global.
Ketiga masalah tersebut merupakan kondisi obyektif yang sangat penting dan mendesak untuk segera diatasi. Mengingat demikian cepatnya pembangunan di Propinsi Banten, maka seluruh program pembangunan, baik nasional maupun daerah yang lebih dititikberatkan pada bidang ekonomi industri, harus segera diimbangi dengan pembangunan kebudayaan, yakni pengembangan etika dan moral yang bersumber pada nilai-nilai dan norma-norma budaya positif.

Isu-Isu Strategis

Sebagai provinsi baru, Banten sudah pasti masuk dalam kategori sebuah unit politik administratif dalam sistem pemerintahan negara-bangsa, Republik Indonesia. Namun propinsi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 dengan wilayah mencakup bekas Karesidenan Banten itu, sejauh ini, masih lamban dan dilanda gejala ambiguitas dalam menemukan sebuah identitas spesifik. Persoalan mendasar yang dihadapi Banten sekarang adalah bagaimana daerah tersebut mampu menyusun fondasi budaya yang kokoh bagi terwujudnya tatanan masyarakat madani yang semakin hari semakin kompleks.
Sesungguhnya telah banyak upaya dilakukan oleh sekelompok intelektual, teknokrat, budayawan, seniman dan kelompok-kelompok kepentingan untuk menjawab masalah krusial tersebut dengan memformulasikan sebuah ideal type budaya Banten yang dianggap kondusif, tetapi ikhtiar itu masih sebatas wacana ‘politik kebudayaan’. Beberapa kelompok memang telah mengaplikasikan gagasan-gagasan konseptual tentang kebudayaan Banten melalui berbagai cultural action. Namun gerakan itu masih bersifat instan, parsial, adaptif dan reaktif. Bahkan, pikir dan laku budaya itu belum mengarah pada trend kebudayaan sebagai ‘payung pembangunan’; sebuah landasan moral yang seharusnya mengandung nilai dan norma yang sejalan dengan semangat inovatif dan proaktif dalam gerak pembangunan Banten di segala bidang.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah upaya yang berkesinambungan untuk menggali, meneliti, mengelola, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan norma-norma budaya dari keseluruhan proses sejarah yang panjang itu tanpa mengesampingkan nilai-nilai modernitas: yang bersumber pada universalitas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi. Namun, tidaklah mudah mengintegrasikan nilai-nilai warisan yang semula hanya hidup dalam lokalitas terbatas dan kurun waktu yang amat lama, secara tiba-tiba harus dihadapkan pada realitas kekinian, yakni era industri yang dianggap mampu mendukung pembangunan ekonomi global.
Sudah bisa diduga, jika program pembangunan yang dilandasi nilai-nilai modernitas dipaksakan memasuki tatanan masyarakat yang memegang teguh nilai tradisional, kendati setiap kebudayaan memiliki resistensinya sendiri, gejala cultrual shock, dominasi, dan marginalisasi, potensial membuat kedua nilai menjadi berbenturan. Padahal, seharusnya dipahami, modernisasi tidak identik dengan pembangunan fisik, tetapi mestinya dilihat sebagai instrumen dalam mempersiapkan terbentuknya sebuah new society di atas dasar-dasar budaya warisan yang senantiasa menjadi referensi jati diri dan pijakan permanen bagi pembangunan berkelanjutan.
Berangkat dari isu-isu strategis itu, maka —seperti juga ketika Eropa berhasil keluar dari the dark age dengan diawali oleh pengkajian atas elemen-elemen modernitas dalam kebudayaan klasik Yunani dan Romawi di era renaisans— pendekatan pertama semestinya dimulai dengan kajian atas hasil-hasil kebudayaan Banten dalam keseluruhan ruang dan waktunya. Pendekatan itu diperlukan mengingat masyarakat senantiasa berkembang sesuai dengan kemampuan adaptasinya dalam proses interaksi berkesinambungan dengan kebudayaan-kebudayaan lain. Dengan begitu, studi kebudayaan Banten harus didasari asumsi bahwa peradaban mana pun senantiasa terbangun dari ‘dalam’, sebagai wujud nyata dari élan vital masyarakatnya, sedangkan elemen-elemen ‘eksternal’ hanya terbatas pada perangsangan terjadinya transformasi budaya: apakah itu menstimulasi perubahan budaya, perubahan sosial ataukah sekaligus keduanya.
Dari sudut pandang ini, kebudayaan Banten dapat dikonsepsikan sebagai idealisasi cita pikir dan karya masyarakat yang diperoleh melalui proses belajar dan pewarisan antar-generasi dari setiap titik waktu sejarah (historical juncture). Proses itulah yang telah membentuk kebudayaan Banten sekarang; sebuah pot-pourri atau melting pot berbagai unsur budaya. Soalnya, sejauhmanakah berbagai elemen masyarakat Banten telah mengenali kembali tahapan-tahapan perubahan kebudayaan itu, yang sudah pasti berlangsung sejak zaman nirleka, kemudian berlanjut ke masa sejarah: mengalami apa yang dikategorikan sebagai zaman Klasik Hindu-Budha, zaman perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, sampai masa kolonial Belanda, atau Inggris dan Jepang yang singkat?
Tampaknya masih terlalu dini untuk mengukur tingkat pengetahuan masyarakat tentang sejarah dan kebudayaan. Fakta-fakta di lapangan telah memberi peluang untuk melakukan pengujian secara akademis. Bahwa pengalaman-pengalaman sejarah itu masih hidup dalam kenangan masyarakat Banten, setidaknya penggalan-penggalan peristiwa sejarah tetap terpelihara dalam ingatan kolektif orang Banten sekarang. Jika kita berangkat dari asumsi bahwa colective memory selalu menjadi referensi setiap tatanan masyarakat tradisional dan juga komunitas modern tertentu, bukankah sekarang penting artinya merevitalisasi kesadaran sejarah itu dalam upaya mengadopsi dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan pembangunan sosial dan budaya.
Namun, sekali lagi harus dikatakan, berbagai peristiwa yang terekam, baik dalam bentuk abstraksi nilai-nilai, perilaku sosial maupun hasil-hasil budaya material, kebudayaan Banten mempunyai dimensi bentuk, ruang dan waktu yang berbeda-beda, dan sekarang tercampur dalam strata yang sama di awal Milenium ketiga ini. Transformasi dan komposisi tahapan-tahapan budaya yang kompleks itu sudah tentu bukan sesuatu yang mudah untuk diidentifikasi, direkonstruksi, dan dipresentasikan kembali dalam format kekinian baik secara sinkronis maupun diakronis.
Maka bukan tanpa alasan apabila di tengah-tengah percepatan pembangunan fisik-material di Propinsi Banten, sebuah lembaga independen bernama “Banten Heritage” didirikan pada 31 Desember 2002 dengan mengkhususkan tugas pokok dan fungsinya untuk mengkaji, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan Banten, bukan saja sangat diperlukan keberadaannya melainkan juga relevan dengan kondisi-kondisi sosial dan budaya yang sedang berubah ke suatu tujuan yang belum jelas arahnya.

Visi & Misi

Visi

Memajukan kebudayaan dan peradaban

Misi

  1. Mengkaji kebudayaan Banten sebagai upaya meningkatkan pemahaman nilai-nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan dalam rangka perluasan dan peningkatan mutu kebudayaan.
  2. Membina dan mengembangkan kebudayaan Banten sebagai upaya memperteguh jati diri dalam mencapai kemajuan peradaban dan martabat bangsa.
  3. Menyelamatkan dan melestarikan kebudayaan Banten dalam rangka ikut berperan serta mencegah dan menanggulangi gejala yang menimbulkan kerusakan dan kemusnahan warisan budaya.
  4. Memberdayakan kebudayaan Banten sebagai rujukan bagi pembangunan dalam bidang agama dan etika moral, politik ekonomi dan sosial budaya.
Tujuan & Strategi

Tujuan

  1. Mendokumentasikan hasil-hasil kebudayaan Banten yang mencakup dokumentasi seluruh potensi budaya yang berupa tinggalan budaya material, adat istiadat, sejarah, kesenian, bahasa, religi.
  2. Mengkaji, melestarikan dan mengembangkan seluruh potensi budaya Banten baik berupa died monument maupun living monument dari seluruh periode sejarah.
  3. Mendalami, memperluas dan memberi makna baru terhadap warisan budaya Banten agar sesuai dengan perkembangan zaman dan mampu mengikuti kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Merancang dan merealisasikan komunikasi antarbudaya baik dalam skala lokal, regional maupun internasional.
  5. Mengembangkan jaringan kerja pengkajian, pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya dengan instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah dan berbagai komponen masyarakat lainnya.
  6. Mengupayakan konsep dan implementasi pembangunan berwawasan budaya baik dalam skala daerah maupun provinsial.

Strategi

  1. Menggali, meneliti dan mengkaji kebudayaan bagi pemahaman, pendalaman, pengayaan dan pengembangan pengetahuan masyarakat.
  2. Melakukan pemantauan dan mengantisipasi kebijakan publik yang berdampak pada kebudayaan.
  3. Bekerjasama dengan berbagai lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang sejalan dengan misi Banten Heritage
  4. Memberdayakan masyarakat dengan membangun kesadaranakan nilai-nilai budaya positif-konstruktif dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal baik di dalam maupun di luar lingkungan budayanya.
  5. Mengajukan penawaran dan promosi kebudayaan yang potensial bagi pengembangan pariwisata dalam berbagai bentuk aktivitas.
  6. Memberdayakan masyarakat agar ikut berperan serta dalam mengelola dan mengembangkan industri pariwisatayang berbasis kerakyatan.
Sasaran & Indikasi Kegiatan

Sasaran

  1. Masyarakat adat dan / atau komunitas modern (rural & urban society).
  2. Sumber daya budaya (tinggalan arkeologi dan sejarah, karya-karya keagamaan, susastra, mitologi dan legenda, tradisi ritual dan atraksi kesenian, adat-istiadat dan konsep-konsep kepemimpinan tradisional).
  3. Integrasi dan konflik antarbudaya dan antaretnik (elemen-elemen primordial dan instrumental etnisitas dalam diversitas budaya lokal).
  4. Kebijakan publik (perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang agama dan sosial budaya, pendidikan dan pengajaran, politik ekonomi, tata ruang wilayah dan kependudukan.
  5. Gender (kedudukan dan peranan wanita dalam perilaku budaya).

Indikasi Kegiatan

  1. Penelitian dan pengkajian kebudayaan dari berbagai pendekatan dan disiplin keilmuan
  2. Pendidikan dan pelatihan masyarakat agar menjadi tenaga-tenaga penggerak kebudayaan
  3. Inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan dalam bentuk gambar, cetakan, fotografi dan audio-visual.
  4. Publikasi dan penerbitan hasil-hasil inventarisasi, dokumentasi, penelitian, pengkajian dan rekayasa teknologi informasi kebudayaan dalam bentuk leaflet, booklet, katalogus, buku, fotografi dan berbagai media massa (cetak dan elektronik).
  5. Seminar, diskusi dan sarasehan yang bertemakan seputar potensi dan hasil-hasil penelitian dan pengkajian kebudayaan serta mekanisme pengembangannya.
  6. Temu budaya, festival dan pameran kebudayaan.
  7. Jasa konsultasi dan advokasi di bidang kebudayaan dan masyarakat.
  8. Pendampingan masyarakat dalam konteks pengembangan kebudayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.

PANEL LOGIN

Scroll to Top