Cover 001 001

DETAIL BERITA & ARTIKEL

Kelas Heritage Bahas Potensi Pemugaran Keraton Kaibon dan Surosowan

Serang, (22/5/2026)— Kegiatan Kelas Heritage kembali digelar dengan menghadirkan pembahasan bertema “Potensi Pemugaran Kaibon dan Surosowan” Oleh Adita Nofiandi, S.S Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Banten. Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap pelestarian cagar budaya di Banten.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemugaran cagar budaya tidak dapat dilakukan dengan cara mengganti bagian bangunan secara sembarangan meskipun kondisi bangunan rapuh atau terancam rusak. Pemugaran merupakan pekerjaan pelestarian yang dapat dilakukan secara bertahap dan berulang sesuai kebutuhan kondisi bangunan. Dijelaskan pula terdapat empat jenis pemugaran, yaitu restorasi, konsolidasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pemugaran yang dimulai dari pra-pemugaran melalui studi kelayakan, studi teknis, serta perencanaan pemugaran. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pemugaran dan pasca-pemugaran. Dalam pelaksanaannya, pemugaran wajib memperhatikan sejumlah prinsip penting, seperti menjaga keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan teknologi pekerjaan; mempertahankan kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; menggunakan teknik, metode, dan bahan yang tidak merusak; serta dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pemugaran cagar budaya.

Dalam sesi diskusi, peserta bernama Marwah mempertanyakan alasan Keraton Surosowan dan Keraton Kaibon perlu dipugar serta dasar kebijakan pemugarannya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Adita Nofiandi menjelaskan bahwa pemugaran dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap cagar budaya. Selain itu, program pemugaran saat ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam pelestarian keraton dan museum di seluruh Nusantara.

Kelas Heritage Bahas Potensi Pemugaran Keraton Kaibon dan Surosowan

Serang, (22/5/2026)— Kegiatan Kelas Heritage kembali digelar dengan menghadirkan pembahasan bertema “Potensi Pemugaran Kaibon dan Surosowan” Oleh Adita Nofiandi, S.S Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Banten. Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap pelestarian cagar budaya di Banten.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemugaran cagar budaya tidak dapat dilakukan dengan cara mengganti bagian bangunan secara sembarangan meskipun kondisi bangunan rapuh atau terancam rusak. Pemugaran merupakan pekerjaan pelestarian yang dapat dilakukan secara bertahap dan berulang sesuai kebutuhan kondisi bangunan. Dijelaskan pula terdapat empat jenis pemugaran, yaitu restorasi, konsolidasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pemugaran yang dimulai dari pra-pemugaran melalui studi kelayakan, studi teknis, serta perencanaan pemugaran. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pemugaran dan pasca-pemugaran. Dalam pelaksanaannya, pemugaran wajib memperhatikan sejumlah prinsip penting, seperti menjaga keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan teknologi pekerjaan; mempertahankan kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; menggunakan teknik, metode, dan bahan yang tidak merusak; serta dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pemugaran cagar budaya.

Dalam sesi diskusi, peserta bernama Marwah mempertanyakan alasan Keraton Surosowan dan Keraton Kaibon perlu dipugar serta dasar kebijakan pemugarannya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Adita Nofiandi menjelaskan bahwa pemugaran dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap cagar budaya. Selain itu, program pemugaran saat ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam pelestarian keraton dan museum di seluruh Nusantara.

PANEL LOGIN

Scroll to Top