Masjid Kenari merupakan salah satu bangunan bersejarah yang terasosiasi dengan kompleks makam kuna. Masjid Agung Kenari terletak di lingkungan Kenari, RT. 04, RW. 05, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Berada pada koordinat: LS 6.06.3291 dan BT 106.14.9476, Masjid Kenari dikelilingi oleh perumahan yang cukup padat. Di sebelah utara terdapat komplek makam Abu’l Mafakhir Mahmud Abdul Qadir. Di sebelah Timur berbatasan dengan pemukiman dan jalan, di selatan terdapat persawahan, dan sebelah baratnya terdapat pemukiman.



Nilai Bangunan Masjid Kenari dapat ditinjau 2 perspektif
Arkeologis : Masjid Kenari menjadi bagian tidak terpisahkan dari peristiwa keagamaan di Kesultanan Banten. Seperti diketahui masjid terbesar berada di pusat kota, yaitu Masjid Agung, di sebelah utara Keraton Surasowan yang diperkirakan sudah dirintis oleh Maulana Hasanuddin sejak awal abad XVII, yang terus mengalami perubahan tanpa mengubah struktur dasarnya pada masa sultan berikutnya (Djajadiningrat, 1982; Lodewijckz, 1915).
Dari material dan bentuknya, Masjid Agung Banten merupakan exemplary model bagi masjid-masjid lainnya di wilayah belakang kota Banten seperti Masjid Kasunyatan yang dirintis pada masa pemerintahan Maulana Yusuf (1570-1580) dan Pangeran Muhammad (1585-1596). terdapat material yang sama yaitu berdenah persegi empat (cenderung bujur sangkar) dengan empat sakaguru untuk menopang atap bertumpang lebih dari satu, sedangkan dindingnya dibentuk dari susunan bata yang relatif tebal mengikuti bangunan masjid di Banten Lama dan Kasunyatan.
Tinjauan historis adalah bukti adanya daerah pupungkuran dalam manuskrip Sajarah Banten (Djajadiningrat, 1982: pupuh XLIV). Daerah pupungkuran adalah daerah zona penyangga bagi keberadaan pusat kota di sebelah utara, baik sebagai sumberdaya pangan maupun penyimpanan air bersih yang menunjang kesinambungan kehidupan kota Banten.
Pada aktivitas Sultan Banten yaitu Sultan Abu’l Mafakhir yang telah membuka lahan pertanian dan membangun sarana pendidikan agama yang mengambil lokasi di zona Pupungkuran, yaitu kawasan Kenari sekarang. Selama aktivitas itu diperlukan adanya tempat ibadah bagi sultan dan para pengikutnya, kendati tidak sebesar masjid di pusat kota, setidaknya dapat digunakan untuk melaksanakan shalat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Keberadaan Masjid Kenari dengan demikian menjadi salah satu legasi Sultan Abu’l Mafakhir, salah seorang Sultan Banten yang dikenal sebagai pemimpin yang mengutamakan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan rakyatnya yang multikultural (Yakin, 2016).
Referensi :
Djajadiningrat, H. 1982. Tinjauan Kritis Tentang Sajarah Banten, Jakarta: Djambatan
Yakin, A.U. 2016. ‟Undhang-Undhang Banten, A 17th to 18th century legal compilation from the qadi court of the Sultanate of Bantĕn.” In: Indonesia and the Malay World, 44 (130): 365-88.
Laporan Akhir Kajian Objek Diduga Cagar Budaya Masjid Kenari. 2o25. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)