SERANG — Dialog Publik yang diselenggarakan Banten Heritage pada Rabu, 31 Desember 2025, di Resto Teras Bamboo, Kota Serang, menghasilkan empat rumusan langkah taktis dalam pemajuan kebudayaan Banten. Rumusan tersebut berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024.
Penggagas kegiatan, Dr. Moh Ali Fadillah, menyampaikan hasil dialog tersebut di hadapan peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perguruan tinggi, organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, dinas kebudayaan kabupaten dan kota, sanggar seni, pemerhati budaya, dosen, guru, hingga mahasiswa. Para peserta sebelumnya telah menyampaikan gagasan dan telaah kritis terhadap praktik pemajuan kebudayaan di Kota dan Kabupaten Serang, Pandeglang, serta Kabupaten Lebak.
Moh Ali Fadillah menjelaskan, rumusan pertama menekankan pentingnya seleksi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi prioritas jangka menengah dan tahunan dari sepuluh OPK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak seluruh OPK dapat dikembangkan secara bersamaan sehingga diperlukan skala prioritas yang realistis.
Rumusan kedua menyoroti jenis OPK yang memiliki peluang paling besar untuk direalisasikan oleh pemerintah sekaligus dapat dilaksanakan oleh masyarakat. OPK tersebut antara lain pengetahuan tradisional, tradisi lisan dan bahasa, seni, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Pada rumusan ketiga, peserta dialog menilai perlu adanya pemodelan pemajuan kebudayaan berbasis ruang budaya fungsional. Model tersebut diusulkan dimulai dari tingkat kampung dan desa, kemudian dikembangkan ke tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Dari proses ini diharapkan lahir praktik terbaik (best practice) yang dapat direplikasi menjadi kampung budaya, desa budaya, atau kawasan budaya yang mencerminkan karakter khas Banten.
Sementara itu, rumusan keempat menekankan pentingnya pengemasan OPK prioritas ke dalam berbagai produk multimedia yang lebih mudah diakses publik, seperti festival budaya, pertunjukan teater, film, dan bentuk kreatif lainnya.
Terkait regulasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat ini tengah menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pelindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembinaan OPK sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rudi Yatmawan, mengatakan penyusunan Pergub tersebut segera dirampungkan. “Kami sudah mengundang sejumlah ahli untuk membahas draf Pergub Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Bappeda Provinsi Banten, Dr. Endang Supriadi. Ia menegaskan bahwa sektor kebudayaan telah menjadi prioritas dalam Rencana Strategis Provinsi Banten, meliputi pelestarian dan pengembangan OPK, pelestarian cagar budaya, naskah kuno, serta penguatan permuseuman.
Sementara itu, Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Iman Sampurna, mengapresiasi dialog publik yang digelar Banten Heritage tersebut. Menurutnya, kebudayaan harus mampu menjadi sumber inspirasi sekaligus sumber daya ekonomi bagi masyarakat. “Namun tentu diperlukan dukungan teknologi agar produk budaya memiliki nilai tambah dan daya saing,” katanya.