BERITA

Banten Heritage: FGD Pelestarian Cagar Budaya Masjid Kenari dan Kaibon

SERANG.- Menjaga Warisan, Merangkai Masa Depan: Serang Bahas Penetapan Cagar Budaya
Serang, 24 September 2025 – Pemerintah Kota Serang bersama para pemangku kepentingan kembali menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk "Struktur dan Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)". Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penetapan dan pelestarian warisan budaya, khususnya Bangunan Kenari dan Struktur Keraton Kaibon yang tengah diusulkan sebagai Cagar Budaya tahun ini.

Diskusi yang berlangsung hangat ini dipandu oleh Pak Sendi, Kabid dari Bappeda, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, seperti Bu Dewi dan Bu Maharani dari BPK Wilayah VIII, serta Pak Rohman dari komunitas Bantenologi.
Membahas antara Kenari yang Sakral dan Kaibon yang Profan.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dari total 74 objek diduga cagar budaya, baru 7 yang resmi ditetapkan, dan sisanya 67 objek masih dalam proses verifikasi. Tahun ini, perhatian tertuju pada dua lokasi penting: Masjid Kenari yang dianggap sebagai cagar budaya sakral, dan Keraton Kaibon yang akan dikaji ulang sebagai cagar budaya profan.

Masjid Kenari memiliki nilai penting sebagai tempat ibadah dan wisata religi, yang erat kaitannya dengan aktivitas keagamaan masyarakat setempat. Sementara Kaibon, yang kini hanya tersisa sebagai situs reruntuhan, masih menyimpan banyak misteri sejarah, termasuk keberadaan kolam bawah tanah yang belum diketahui fungsinya.

Kaibon, Kenari, dan Jalan Panjang Pelestarian. Sejumlah masalah teknis turut disoroti, seperti belum ditemukannya dokumen, foto, atau arsip resmi Keraton Kaibon, serta kebutuhan perbaikan infrastruktur di area Kenari, termasuk jalan dan paving makam. Ada juga usulan agar sejarah Kenari ditulis ulang dengan narasi yang utuh dan mudah dipahami masyarakat, terutama generasi muda. “Penetapan cagar budaya bukan semata kajian akademik, tapi harus menjadi gerakan teknis dan kultural,” ujar Dr. Ali Fadilah, DEA, dalam penutupan diskusi. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan sejarah dan arkeologi bagi generasi muda agar pelestarian warisan budaya tidak hanya mengandalkan pihak luar.

FGD ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan dokumen resmi pendataan cagar budaya di Serang. Selain itu, diskusi ini membuka jalan bagi keterlibatan aktif masyarakat, dunia akademik, dan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap warisan leluhur, Serang perlahan namun pasti mulai merangkai masa depan lewat pelestarian masa lalu.***Aldin Nur Habibi Hadiyanto.

Banten Heritage: FGD Pelestarian Cagar Budaya Masjid Kenari dan Kaibon

SERANG.- Menjaga Warisan, Merangkai Masa Depan: Serang Bahas Penetapan Cagar Budaya
Serang, 24 September 2025 – Pemerintah Kota Serang bersama para pemangku kepentingan kembali menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk “Struktur dan Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)”. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penetapan dan pelestarian warisan budaya, khususnya Bangunan Kenari dan Struktur Keraton Kaibon yang tengah diusulkan sebagai Cagar Budaya tahun ini.

Diskusi yang berlangsung hangat ini dipandu oleh Pak Sendi, Kabid dari Bappeda, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, seperti Bu Dewi dan Bu Maharani dari BPK Wilayah VIII, serta Pak Rohman dari komunitas Bantenologi.
Membahas antara Kenari yang Sakral dan Kaibon yang Profan.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dari total 74 objek diduga cagar budaya, baru 7 yang resmi ditetapkan, dan sisanya 67 objek masih dalam proses verifikasi. Tahun ini, perhatian tertuju pada dua lokasi penting: Masjid Kenari yang dianggap sebagai cagar budaya sakral, dan Keraton Kaibon yang akan dikaji ulang sebagai cagar budaya profan.

Masjid Kenari memiliki nilai penting sebagai tempat ibadah dan wisata religi, yang erat kaitannya dengan aktivitas keagamaan masyarakat setempat. Sementara Kaibon, yang kini hanya tersisa sebagai situs reruntuhan, masih menyimpan banyak misteri sejarah, termasuk keberadaan kolam bawah tanah yang belum diketahui fungsinya.

Kaibon, Kenari, dan Jalan Panjang Pelestarian. Sejumlah masalah teknis turut disoroti, seperti belum ditemukannya dokumen, foto, atau arsip resmi Keraton Kaibon, serta kebutuhan perbaikan infrastruktur di area Kenari, termasuk jalan dan paving makam. Ada juga usulan agar sejarah Kenari ditulis ulang dengan narasi yang utuh dan mudah dipahami masyarakat, terutama generasi muda. “Penetapan cagar budaya bukan semata kajian akademik, tapi harus menjadi gerakan teknis dan kultural,” ujar Dr. Ali Fadilah, DEA, dalam penutupan diskusi. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan sejarah dan arkeologi bagi generasi muda agar pelestarian warisan budaya tidak hanya mengandalkan pihak luar.

FGD ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan dokumen resmi pendataan cagar budaya di Serang. Selain itu, diskusi ini membuka jalan bagi keterlibatan aktif masyarakat, dunia akademik, dan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap warisan leluhur, Serang perlahan namun pasti mulai merangkai masa depan lewat pelestarian masa lalu.***Aldin Nur Habibi Hadiyanto.

PANEL LOGIN

Scroll to Top