Cover 001 001

DETAIL BERITA & ARTIKEL

LIMA OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN LEBAK SEGERA DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA

Lebak 14/10/26 —Dalam upaya untuk menetapkan status objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB) yang berada di Kabupaten Lebak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi “Pelestarian, Kajian, Pemanfaatan, dan Penetapan Status Cagar Budaya di Kabupaten Lebak”. Kegiatan yang digelar di pendopo Museum Multatuli Rangkasbitung pada Rabu (14/10) dihadiri oleh pimpinan SKPD terkait, Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, sejumlah akademisi dari perguruan tinggi di Lebak.  

Dalam pembukaannya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Dr. Yosep Mohamad Holis, S.Hut., M.T., M.Sc menyampaikan pada tahun 2026 akan ditetapkan lima ODCB yang terdiri dari Gedung Kawedanaan Rangkasbitung, Gedung Kawedanaan Parungkujang, Watertorn Rangkasbitung, Bekas Rumah Multatuli, dan Lapas Kelas III Rangkasbitung.  “Kelima ODCB tersebut merupakan prioritas berdasarkan hasil kajian dan segera disidangkan oleh TACB Kab. Lebak untuk ditetapkan pemeringkatannya”, demikian dikatakan Dr. Yosef. Menurut data yang ada pada Disbudpar, masih banyak ODCB di Kabupaten Lebak yang menunggu giliran untuk diajukan penetapannya. Oleh karena itu, pada tahun-tahun mendatang seluruh ODCB akan dikaji dan ditetapkan secara bertahap sebagaimana yang sudah direncanakan.  

Menurut Dr. Yosef, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang potensial dalam pengembangan kebudayaan. Keunikan budaya Lebak seperti halnya adat istiadat di Kasepuhan Banten Kidul dan khususnya budaya Baduy telah memberikan ciri khusus dan keunikan Lebak dibandingkan dengan daerah lain baik di Provinsi Banten maupun di Indonesia. “Kami merasa bangga bahwa kebudayaan di Kabupaten Lebak sudah menjadi ikon dalam proses pembangunan Kabupaten Lebak,   karena nilai-nilai yang diemban oleh masyarakat Baduy dan kasepuhan adat lainnya masih sangat relevan dan bisa menjadi contoh dalam kehidupan peradaban saat ini”, tegas Yosef..

Hadir sebagai pemateri kedua, Dr. Moh. Ali Fadillah, selaku Ketua TACB Provinsi Banten yang juga akademisi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, menyampaikan bagaimana eksistensi cagar budaya di Kabupaten Lebak menjadi bukti diterapkannya tipe pemerintahan legal formal yang diperkenalkan pada masa kolonial Belanda sejak paruh kedua abad XIX. ODCB yang akan ditetapkan tahun ini selain merupakan cagar budaya yang mewakili perkembangan arsitektur dan masa gaya abad ke-19, juga merupakan bukti konkrit system pemerintahan yang dilakukan secara hierarkis dari Tingkat asisten residen, regen hingga jabatan yang diemban oleh para wedana di Kabupaten Lebak. “Bukti-bukti historis itu nantinya akan bermanfaat sebagai objek penelitian sejarah, arkeologi dan sekaligus dapat menjadi media pembelajaran dan pendidikan mulai berdiri dan berkembangnya Kabupaten Lebak hingga sekarang.

Sementara itu, mewakili Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, Adita Nofandi, SS menyampaikan dalam paparannya, bahwa kajian ODCB merupakan Langkah awal untuk penetapan menjadi CB. Dikatakan Adita, “Setelah ditetapkan, perlu tahapan selanjutnya, yaitu pelindungan, pelestarian dan pemanfaatan CB bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan potensi CB itu sendiri”, demikian tutupnya.

Pisma/BH

LIMA OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN LEBAK SEGERA DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA

Lebak 14/10/26 —Dalam upaya untuk menetapkan status objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB) yang berada di Kabupaten Lebak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi “Pelestarian, Kajian, Pemanfaatan, dan Penetapan Status Cagar Budaya di Kabupaten Lebak”. Kegiatan yang digelar di pendopo Museum Multatuli Rangkasbitung pada Rabu (14/10) dihadiri oleh pimpinan SKPD terkait, Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, sejumlah akademisi dari perguruan tinggi di Lebak.  

Dalam pembukaannya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Dr. Yosep Mohamad Holis, S.Hut., M.T., M.Sc menyampaikan pada tahun 2026 akan ditetapkan lima ODCB yang terdiri dari Gedung Kawedanaan Rangkasbitung, Gedung Kawedanaan Parungkujang, Watertorn Rangkasbitung, Bekas Rumah Multatuli, dan Lapas Kelas III Rangkasbitung.  “Kelima ODCB tersebut merupakan prioritas berdasarkan hasil kajian dan segera disidangkan oleh TACB Kab. Lebak untuk ditetapkan pemeringkatannya”, demikian dikatakan Dr. Yosef. Menurut data yang ada pada Disbudpar, masih banyak ODCB di Kabupaten Lebak yang menunggu giliran untuk diajukan penetapannya. Oleh karena itu, pada tahun-tahun mendatang seluruh ODCB akan dikaji dan ditetapkan secara bertahap sebagaimana yang sudah direncanakan.  

Menurut Dr. Yosef, Kabupaten Lebak merupakan daerah yang potensial dalam pengembangan kebudayaan. Keunikan budaya Lebak seperti halnya adat istiadat di Kasepuhan Banten Kidul dan khususnya budaya Baduy telah memberikan ciri khusus dan keunikan Lebak dibandingkan dengan daerah lain baik di Provinsi Banten maupun di Indonesia. “Kami merasa bangga bahwa kebudayaan di Kabupaten Lebak sudah menjadi ikon dalam proses pembangunan Kabupaten Lebak,   karena nilai-nilai yang diemban oleh masyarakat Baduy dan kasepuhan adat lainnya masih sangat relevan dan bisa menjadi contoh dalam kehidupan peradaban saat ini”, tegas Yosef..

Hadir sebagai pemateri kedua, Dr. Moh. Ali Fadillah, selaku Ketua TACB Provinsi Banten yang juga akademisi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, menyampaikan bagaimana eksistensi cagar budaya di Kabupaten Lebak menjadi bukti diterapkannya tipe pemerintahan legal formal yang diperkenalkan pada masa kolonial Belanda sejak paruh kedua abad XIX. ODCB yang akan ditetapkan tahun ini selain merupakan cagar budaya yang mewakili perkembangan arsitektur dan masa gaya abad ke-19, juga merupakan bukti konkrit system pemerintahan yang dilakukan secara hierarkis dari Tingkat asisten residen, regen hingga jabatan yang diemban oleh para wedana di Kabupaten Lebak. “Bukti-bukti historis itu nantinya akan bermanfaat sebagai objek penelitian sejarah, arkeologi dan sekaligus dapat menjadi media pembelajaran dan pendidikan mulai berdiri dan berkembangnya Kabupaten Lebak hingga sekarang.

Sementara itu, mewakili Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, Adita Nofandi, SS menyampaikan dalam paparannya, bahwa kajian ODCB merupakan Langkah awal untuk penetapan menjadi CB. Dikatakan Adita, “Setelah ditetapkan, perlu tahapan selanjutnya, yaitu pelindungan, pelestarian dan pemanfaatan CB bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan potensi CB itu sendiri”, demikian tutupnya.

Pisma/BH

PANEL LOGIN

Scroll to Top