Cover 001 001

DETAIL BERITA & ARTIKEL

EMPAT ODCB DI KOTA SERANG LAYAK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA

SERANG.- Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante, dan Goa Banten Girang dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Serang. Hal itu terungkap dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya wilayah Kota Serang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Jumat (24/09/2026), bertempat di Aula Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPN SKB) Dindikbud Kota Serang.

Persidangan cagar budaya tersebut berlangsung selama dua hari, dibuka Kepala Dindikbud Kota Serang yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Ratu Anita Taurina.  "Pada tahun ini, pemerintah Kota Serang mengusulkan empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang terdiri dari Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante yang berada di kompleks Banten Lama, dan Goa Banten Girang yang berada di lingkungan Sempu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pelestarian kebudayaan khususnya yang berkaitan dengan sejarah kesultanan Banten," kata Anita.

Sementara itu, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Serang, Moh. Ali Fadillah didampingi anggotanya, Dadan Sujana, Friska Septian Lintang, M. Caesar Bahari dan Arfah Shabudin menuturkan  sidang penetapan ODCB dilaksanakan dalam dua tahap. Hari pertama dibahas Watu Gigilang, Watu Singayaksa, dan Jembatan Rante sebagai prioritas di Kawasan Banten Lama. Tahap kedua, pembahasan difokuskan pada goa yang terdapat di situs Banten Girang.

"Untuk ketiga ODCB di Banten Lama tidak ditemukan banyak masalah baik secara fisik maupun sumber kepustakaan, kecuali goa di situs banten girang, lebih bertumpu pada hasil penelitian arkeologi yang dilakukan oleh pusat penelitian arkeologi nasional bekerjasama dengan lembaga penelitian perancis untuk Timur Jauh,” ungkap Ali.

Dijelaskan, kesulitan utama disebabkan tingkat keterancamannya, baik disebabkan alam maupun kegiatan permukiman di sekitar goa Banten Girang. "Oleh karena itu, penetapan Goa Banten Girang harus disegerakan untuk mendapatkan penanganan khusus,” pungkasnya.

Dadan Sujana (Anggota TACB Kota Serang) menambahkan, keberadaan Goa Banten Girnag sangat berkaitan dengan punden berundak yang sekarang telah mengalami kerusakan. "Pemerintah harus segera mengambil tindakan, agar ODCB tersebut dapat ditangani sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," tandasnya.

Hasil Sidang TACB Kota Serang terhadap kajian keempat ODCB tersebut memutuskan Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante, dan Goa Banten Girang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Serang. Dilihat dari potensinya baik ODCB di banten lama dan banten girang memungkinkan masuk dalam peringkat provinsi dan nasional.***

EMPAT ODCB DI KOTA SERANG LAYAK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA

SERANG.- Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante, dan Goa Banten Girang dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Serang. Hal itu terungkap dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya wilayah Kota Serang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Jumat (24/09/2026), bertempat di Aula Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPN SKB) Dindikbud Kota Serang.

Persidangan cagar budaya tersebut berlangsung selama dua hari, dibuka Kepala Dindikbud Kota Serang yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Ratu Anita Taurina.  “Pada tahun ini, pemerintah Kota Serang mengusulkan empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang terdiri dari Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante yang berada di kompleks Banten Lama, dan Goa Banten Girang yang berada di lingkungan Sempu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pelestarian kebudayaan khususnya yang berkaitan dengan sejarah kesultanan Banten,” kata Anita.

Sementara itu, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Serang, Moh. Ali Fadillah didampingi anggotanya, Dadan Sujana, Friska Septian Lintang, M. Caesar Bahari dan Arfah Shabudin menuturkan  sidang penetapan ODCB dilaksanakan dalam dua tahap. Hari pertama dibahas Watu Gigilang, Watu Singayaksa, dan Jembatan Rante sebagai prioritas di Kawasan Banten Lama. Tahap kedua, pembahasan difokuskan pada goa yang terdapat di situs Banten Girang.

“Untuk ketiga ODCB di Banten Lama tidak ditemukan banyak masalah baik secara fisik maupun sumber kepustakaan, kecuali goa di situs banten girang, lebih bertumpu pada hasil penelitian arkeologi yang dilakukan oleh pusat penelitian arkeologi nasional bekerjasama dengan lembaga penelitian perancis untuk Timur Jauh,” ungkap Ali.

Dijelaskan, kesulitan utama disebabkan tingkat keterancamannya, baik disebabkan alam maupun kegiatan permukiman di sekitar goa Banten Girang. “Oleh karena itu, penetapan Goa Banten Girang harus disegerakan untuk mendapatkan penanganan khusus,” pungkasnya.

Dadan Sujana (Anggota TACB Kota Serang) menambahkan, keberadaan Goa Banten Girnag sangat berkaitan dengan punden berundak yang sekarang telah mengalami kerusakan. “Pemerintah harus segera mengambil tindakan, agar ODCB tersebut dapat ditangani sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” tandasnya.

Hasil Sidang TACB Kota Serang terhadap kajian keempat ODCB tersebut memutuskan Watu Gigilang, Watu Singayaksa, Jembatan Rante, dan Goa Banten Girang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Serang. Dilihat dari potensinya baik ODCB di banten lama dan banten girang memungkinkan masuk dalam peringkat provinsi dan nasional.***

PANEL LOGIN

Scroll to Top