Cover 001 001

DETAIL BERITA & ARTIKEL

Sidang Pembukaan Rekomendasi ODCB Kabupaten Serang, Tiga Struktur Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Serang (30/4/2026)— Pembukaan Sidang rekomendasi  Cagar Budaya (CB) Kabupaten Serang resmi digelar dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, Bidang Kebudayaan Provinsi Banten, Biro Hukum Kabupaten Serang, BPKAD, Baperida, Bidang Kebudayaan Kabupaten Serang, serta TACB Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Serang menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Serang telah memiliki satu Cagar Budaya tingkat nasional, yaitu Bendung Pamarayan. Oleh karena itu, pihaknya berharap ketiga objek tersebut dapat segera ditetapkan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat nasional.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Muhamad Hanafi, menambahkan bahwa ke depan keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan sangat diperlukan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat data serta membuka peluang pelaporan ODCB lainnya kepada dewan maupun pihak kecamatan terkait.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Serang, Ali Fadillah, menjelaskan bahwa sidang ini menjadi langkah awal dalam proses rekomendasi penetapan cagar budaya. “Ke depan, objek-objek ini akan direkomendasikan untuk diperingkatkan ke tingkat provinsi, bahkan hingga nasional. Kami berharap perhatian tidak hanya terfokus pada kawasan Banten Lama saja,” ujarnya.

Dukungan percepatan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Banten, Rohaendi. Ia menegaskan bahwa penetapan perlu segera dilakukan melalui keputusan resmi kepala daerah. “Secepatnya perlu ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati agar dapat direkomendasikan ke tingkat provinsi hingga nasional,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Serang secara khusus membahas dan merekomendasikan tiga objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, yaitu Pengindelan Abang, Masjid Pecinan Tinggi, dan Panembahan Tasikardi. Ketiga situs ini dinilai memiliki nilai penting sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan yang kuat untuk ditingkatkan statusnya.

Melalui sidang ini, diharapkan proses pelestarian dan penetapan cagar budaya di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih cepat, sistematis, serta melibatkan berbagai pihak dalam menjaga warisan sejarah daerah.

Sidang Pembukaan Rekomendasi ODCB Kabupaten Serang, Tiga Struktur Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Serang (30/4/2026)— Pembukaan Sidang rekomendasi  Cagar Budaya (CB) Kabupaten Serang resmi digelar dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, Bidang Kebudayaan Provinsi Banten, Biro Hukum Kabupaten Serang, BPKAD, Baperida, Bidang Kebudayaan Kabupaten Serang, serta TACB Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Serang menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Serang telah memiliki satu Cagar Budaya tingkat nasional, yaitu Bendung Pamarayan. Oleh karena itu, pihaknya berharap ketiga objek tersebut dapat segera ditetapkan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat nasional.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Muhamad Hanafi, menambahkan bahwa ke depan keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan sangat diperlukan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat data serta membuka peluang pelaporan ODCB lainnya kepada dewan maupun pihak kecamatan terkait.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Serang, Ali Fadillah, menjelaskan bahwa sidang ini menjadi langkah awal dalam proses rekomendasi penetapan cagar budaya. “Ke depan, objek-objek ini akan direkomendasikan untuk diperingkatkan ke tingkat provinsi, bahkan hingga nasional. Kami berharap perhatian tidak hanya terfokus pada kawasan Banten Lama saja,” ujarnya.

Dukungan percepatan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Banten, Rohaendi. Ia menegaskan bahwa penetapan perlu segera dilakukan melalui keputusan resmi kepala daerah. “Secepatnya perlu ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati agar dapat direkomendasikan ke tingkat provinsi hingga nasional,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Serang secara khusus membahas dan merekomendasikan tiga objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, yaitu Pengindelan Abang, Masjid Pecinan Tinggi, dan Panembahan Tasikardi. Ketiga situs ini dinilai memiliki nilai penting sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan yang kuat untuk ditingkatkan statusnya.

Melalui sidang ini, diharapkan proses pelestarian dan penetapan cagar budaya di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih cepat, sistematis, serta melibatkan berbagai pihak dalam menjaga warisan sejarah daerah.

PANEL LOGIN

Scroll to Top