BERITA

BAPPEDA KOTA SERANG SERAHKAN HASIL KAJIAN ODCB BANTEN LAMA

Bappeda Kota Serang menggelar Diseminasi Hasil Kelitbangan di Hotel Nunia Tamansari, Kamis (4/12), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sesuai Pasal 21 UU tersebut, hasil penelitian dan pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh SDM maupun kelembagaan Iptek di daerah.

Dalam kegiatan ini, Bappeda Kota Serang bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memaparkan lima hasil kajian kelitbangan. Kelima kajian itu meliputi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Lokal, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Kajian Gas Rumah Kaca Kota Serang, Kajian Objek Diduga Cagar Budaya Kota Serang, serta Direktori Inovasi Daerah Kota Serang. Paparan disampaikan kepada perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Serang.

Sekretaris Bappeda Kota Serang, Salvani Eka Prasetya, mewakili Kepala Bappeda, menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil penelitian. “Dengan semangat Iptek dan inovasi nasional, setiap hasil kajian harus ditindaklanjuti agar tidak terkesan sekadar proyek kertas,” ujarnya saat membuka kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif.

Ia menambahkan bahwa implementasi hasil penelitian harus mendukung visi dan misi Wali Kota Serang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhir kegiatan, Bappeda menyerahkan secara resmi dokumen hasil kajian kepada perangkat daerah terkait. Salah satunya Kajian Objek Diduga Cagar Budaya Kota Serang yang disusun Tim Ahli LPPM Untirta dan diserahkan oleh Dr. Moh Ali Fadillah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

“Hasil kajian ini kami serahkan untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yakni penetapan status Cagar Budaya, khususnya Masjid Kenari dan Keraton Kaibon, yang selanjutnya ditetapkan oleh Wali Kota Serang,” kata Kabid Litbang Bappeda, Sendi Firman Septiawan, saat menutup acara.

Penulis Aldin/BH

BAPPEDA KOTA SERANG SERAHKAN HASIL KAJIAN ODCB BANTEN LAMA

Bappeda Kota Serang menggelar Diseminasi Hasil Kelitbangan di Hotel Nunia Tamansari, Kamis (4/12), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sesuai Pasal 21 UU tersebut, hasil penelitian dan pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh SDM maupun kelembagaan Iptek di daerah.

Dalam kegiatan ini, Bappeda Kota Serang bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memaparkan lima hasil kajian kelitbangan. Kelima kajian itu meliputi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Lokal, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Kajian Gas Rumah Kaca Kota Serang, Kajian Objek Diduga Cagar Budaya Kota Serang, serta Direktori Inovasi Daerah Kota Serang. Paparan disampaikan kepada perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Serang.

Sekretaris Bappeda Kota Serang, Salvani Eka Prasetya, mewakili Kepala Bappeda, menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil penelitian. “Dengan semangat Iptek dan inovasi nasional, setiap hasil kajian harus ditindaklanjuti agar tidak terkesan sekadar proyek kertas,” ujarnya saat membuka kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif.

Ia menambahkan bahwa implementasi hasil penelitian harus mendukung visi dan misi Wali Kota Serang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhir kegiatan, Bappeda menyerahkan secara resmi dokumen hasil kajian kepada perangkat daerah terkait. Salah satunya Kajian Objek Diduga Cagar Budaya Kota Serang yang disusun Tim Ahli LPPM Untirta dan diserahkan oleh Dr. Moh Ali Fadillah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

“Hasil kajian ini kami serahkan untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yakni penetapan status Cagar Budaya, khususnya Masjid Kenari dan Keraton Kaibon, yang selanjutnya ditetapkan oleh Wali Kota Serang,” kata Kabid Litbang Bappeda, Sendi Firman Septiawan, saat menutup acara.

Penulis Aldin/BH

PANEL LOGIN

Scroll to Top