BERITA

FGD Penguatan Kapasitas Masyarakat Cibarani Soroti Peran Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Hutan Adat

Lebak (1/12/25), Banten — Focused Group Discussion (FGD) dan kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, digelar untuk memperdalam pemahaman publik mengenai posisi strategis masyarakat adat dalam pembangunan desa serta tata kelola hutan adat. Acara ini dilaksanakan oleh LP2M UIN SMH Banten dan Banten Heritage yang dihadiri oleh Mahasiswa UIN SMH Banten, Mahasiswa USB Rangkasbitung dan praktisi pembangunan desa, termasuk narasumber Ali Fadillah dari Universitas Setia Budi Rangkasbitung.

Dalam paparannya, Ali Fadillah menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki domain penting dalam penguatan pembangunan desa, terutama melalui riset, pendampingan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Ia mengaitkan peran tersebut dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum keberadaan masyarakat Cibarani, di antaranya Perda Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan; Perbup Lebak No. 57 Tahun 2022 tentang Batas Desa Cibarani; serta Keputusan Bupati Lebak No. 102.47 mengenai Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani seluas 490 hektare di kawasan hutan produksi tetap.

Menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswi UIN, Ali Fadillah menegaskan bahwa "pemicu utama peningkatan kesejahteraan masyarakat adat masih bertumpu pada pertanian. Menurutnya, inovasi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perguruan tinggi menjadi kunci agar potensi desa dan hutan adat memberi manfaat ekonomi berkelanjutan".

Sementara itu, Ikmaludin, mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung menyoroti bagaimana pengelolaan tanah adat. Selanjutnya narasumber menjelaskan "bahwa pemerintah telah menyerahkan implementasi pengelolaan sesuai Perbup kepada aparatur desa setempat, dimulai dari tahapan perencanaan pengelolaan hutan yang dinilai paling memungkinkan memberi nilai tambah bagi masyarakat Cibarani".

FGD ditutup dengan penekanan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemangku kepentingan terutama masyarakat adat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam menjaga keberlanjutan hutan adat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Cibarani. dan Mufti Ali mengumumkan kegiatan ini juga akan diselenggarakan di masyarakat Kampung Gajeboh, Kanekes.

Penulis Aldin/BH

FGD Penguatan Kapasitas Masyarakat Cibarani Soroti Peran Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Hutan Adat

Lebak (1/12/25), Banten — Focused Group Discussion (FGD) dan kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, digelar untuk memperdalam pemahaman publik mengenai posisi strategis masyarakat adat dalam pembangunan desa serta tata kelola hutan adat. Acara ini dilaksanakan oleh LP2M UIN SMH Banten dan Banten Heritage yang dihadiri oleh Mahasiswa UIN SMH Banten, Mahasiswa USB Rangkasbitung dan praktisi pembangunan desa, termasuk narasumber Ali Fadillah dari Universitas Setia Budi Rangkasbitung.

Dalam paparannya, Ali Fadillah menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki domain penting dalam penguatan pembangunan desa, terutama melalui riset, pendampingan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Ia mengaitkan peran tersebut dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum keberadaan masyarakat Cibarani, di antaranya Perda Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan; Perbup Lebak No. 57 Tahun 2022 tentang Batas Desa Cibarani; serta Keputusan Bupati Lebak No. 102.47 mengenai Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani seluas 490 hektare di kawasan hutan produksi tetap.

Menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswi UIN, Ali Fadillah menegaskan bahwa “pemicu utama peningkatan kesejahteraan masyarakat adat masih bertumpu pada pertanian. Menurutnya, inovasi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perguruan tinggi menjadi kunci agar potensi desa dan hutan adat memberi manfaat ekonomi berkelanjutan”.

Sementara itu, Ikmaludin, mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung menyoroti bagaimana pengelolaan tanah adat. Selanjutnya narasumber menjelaskan “bahwa pemerintah telah menyerahkan implementasi pengelolaan sesuai Perbup kepada aparatur desa setempat, dimulai dari tahapan perencanaan pengelolaan hutan yang dinilai paling memungkinkan memberi nilai tambah bagi masyarakat Cibarani”.

FGD ditutup dengan penekanan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemangku kepentingan terutama masyarakat adat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam menjaga keberlanjutan hutan adat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Cibarani. dan Mufti Ali mengumumkan kegiatan ini juga akan diselenggarakan di masyarakat Kampung Gajeboh, Kanekes.

Penulis Aldin/BH

PANEL LOGIN

Scroll to Top