Serang,- Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Banten, Moh Ali Fadillah menyampaikan hasil laporan kajian ODCB Masjid Kenari dan Keraton Kaibon yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Serang di Gedung Korpri Kota Serang (8/10/2025).
Moh Ali Fadilah menyampaikan setelah perlunya Pemprov Banten mereview penetapan zonasi Cagar Budaya Banten Lama sebagai dasar perencanaan tata ruang dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan Banten Lama sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
“Keputusan Gubernur Nomor: 437/Kep.160-Huk/2018 Tgl 24 Mei 2018 tentang Penetapan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Banten (Banten Lama) memang sudah seharusnya direview, karena belum mencantumkan situs Kenari yang terasosiasi dengan keberadaan kompleks makam Sultan Abu’l Mafakhir Mahmud Abdul Qadir dan putranya, Sultan Abu’l Maali Ahmad,” jelas Moh Ali Fadillah.
Moh Ali Fadillah juga menjelaskan selain Masjid Kenari, Masjid Kasunyatan juga layak dipertimbangkan sebagai Zonasi Inti Kawasan Cagar Budaya Banten Lama.
“Selain Masjid Kenari yang perlu di pertimbangkan juga adalah Masjid Kasunyatan sebagai Zonasi Inti Kawasan Cagar Budaya Banten Lama” Jelasnya.
Sejalan dengan saran Moh Ali Fadillah, Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Serang, Sendi Firman Septiawan, sependapat dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti LPPM Untirta.
Menurutnya rekomendasi tersebut penting untuk diketahui oleh instansi terkait di lingkungan Pemkot Serang dan juga instansi vertikal dalam kaitannya dengan penataan ruang dan pembangunan fasilitas publik di zona penyangga dan pengembangan.
Sendi juga menjelaskan bahwa urgensi kajian ini bukan untuk Zonasi Kawasan Banten Lama tetapi sebagai bahan penetapan Masjid Kenari dan Keraton Kaibon untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh TACB Kota Serang
“Urgensi kajian bukan hanya untuk zonasi saja, melainkan juga sebagai bahan penetapan ODCB Masjid Kenari dan Keraton Kaibon sebagai cagar budaya di wilayah Kota Serang yang akan dibahas hari ini juga oleh TACB Kota Serang“.