BERITA

TACB Kota Serang Tuntaskan Kajian Penetapan Cagar Budaya

Serang,- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Serang telah melaksanakan sidang penetapan Cagar Budaya Kota Serang Tahun 2025 (8/10/2025).

Dalam sidang penetapan selama tiga hari berturut-turut para Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas ada beberapa objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya diataranya: Pengindelan Putih, Pengindelan Emas, Masjid Kasunyatan, Kolam Wudhu Lama Masjid Kasunyatan, Masjid Kenari dan Keraton Kaibon.

Moh Ali Fadillah selaku ketua TACB Kota Serang menjelaskan dengan adanya penetapan enam Cagar Budaya diharapkan segera masuk ke dalam register nasional dan dapat tindaklanjuti ke tahapan peringkat provinsi dan nasional.

" Penetapan enam Cagar Budaya dalam sidang yang dilakukan TACB kami berharap bisa segera masuk ke dalam register nasional yang nantinya dapat ditindaklanjuti ke tahapan pemeringkatan provinsi sampai nasional". Jelas Ali Fadillah

Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berkomitmen akan mengkaji dan menetapkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum di tetapkan di wilayah Kota Serang pada tahun 2026, demikian jelas TACB kepada tim redaksi Banten Heritage.

*** Penulis (OI/BH), Reporter (Aldin/BH).

TACB Kota Serang Tuntaskan Kajian Penetapan Cagar Budaya

Serang,- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Serang telah melaksanakan sidang penetapan Cagar Budaya Kota Serang Tahun 2025 (8/10/2025).

Dalam sidang penetapan selama tiga hari berturut-turut para Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas ada beberapa objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya diataranya: Pengindelan Putih, Pengindelan Emas, Masjid Kasunyatan, Kolam Wudhu Lama Masjid Kasunyatan, Masjid Kenari dan Keraton Kaibon.

Moh Ali Fadillah selaku ketua TACB Kota Serang menjelaskan dengan adanya penetapan enam Cagar Budaya diharapkan segera masuk ke dalam register nasional dan dapat tindaklanjuti ke tahapan peringkat provinsi dan nasional.

” Penetapan enam Cagar Budaya dalam sidang yang dilakukan TACB kami berharap bisa segera masuk ke dalam register nasional yang nantinya dapat ditindaklanjuti ke tahapan pemeringkatan provinsi sampai nasional”. Jelas Ali Fadillah

Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berkomitmen akan mengkaji dan menetapkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum di tetapkan di wilayah Kota Serang pada tahun 2026, demikian jelas TACB kepada tim redaksi Banten Heritage.

*** Penulis (OI/BH), Reporter (Aldin/BH).

PANEL LOGIN

Scroll to Top